Saat ini, berjalan kaki dianggap sebagai pilihan transportasi yang ramah lingkungan. Selain menaiki sepeda, berjalan kaki merupakan moda transportasi murah yang dapat mengurangi polusi dan menjaga kesehatan jantung. Namun, sarana pejalan kaki berupa ruang pejalan kaki sangat minim. Pemerintah justru terlihat hanya peduli pada sarana kendaraan bermotor
Ada
kawasan yang memiliki prioritas untuk dibangun ruang pejalan kaki. Berikut ini
adalah kawasan yang dimaksud.
1. Kawasan
perkotaan dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi.
2. Jalan-jalan yang memiliki rute angkutan umum yang
tetap.
3. Kawasan
yang memiliki aktivitas yang tinggi, seperti pasar dan kawasan bisnis/
komersial, dan jasa.
4. Lokasi-lokasi
dengan tingkat mobilitas tinggi dan periode yang pendek, seperti stasiun,
terminal, sekolah, rumah sakit, dan lapangan olah raga.
5. Lokasi
yang mempunyai mobilitas yang tinggi pada hari-hari tertentu, misalnya
lapangan/ gelanggang olah raga dan tempat ibadah.
Ruang pejalan kaki adalah jalur khusus bagi pejalan
kaki. Berikut ini adalah klasifikasinya berdasarkan pedoman ruang pejalan kaki.
1.
Ruang Pejalan
Kaki di Sisi Jalan (Sidewalk)
Ruang pejalan kaki di sisi jalan (sidewalk)
merupakan bagian dari sistem jalur pejalan kaki dari tepi jalan raya hingga
tepi terluar lahan milik bangunan.
2.
Ruang Pejalan
Kaki di Sisi Air (Promenade)
Ruang pejalan kaki yang pada salah satu sisinya
berbatasan dengan badan air.
3.
Ruang Pejalan
Kaki di Kawasan Komersial/ Perkantoran (Arcade)
Ruang pejalan kaki yang berdampingan dengan bangunan
pada salah satu atau kedua sisinya. Ini adalah area yang harus dirancang untuk
mengakomodasi volume yang lebih besar dari para pejalan kaki dibanding di
area-area di kawasan permukiman. Batas jalanan (jalur transportasi) pada area
ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan yang beragam. Agar ruang pejalan
kaki yang ada dapat tetap melayani para pejalan kaki yang melintasi area ini dengan
nyaman maka area ini dibagi menjadi beberapa zona, antara lain:
a.
Zona bagian
depan gedung
b.
Zona bagi
pejalan kaki
c.
Zona bagi
tanaman / perabot
d.
Zona untuk
pinggiran jalan
Ruang Pejalan Kaki di Ruang Terbuka Hijau (Green Pathway)
Area ini berada di antara ruang
terbuka hijau. Ruang ini merupakan pembatas di antara ruang hijau dan ruang
sirkulasi pejalan kaki. Area ini menyediakan satu penyangga dari sirkulasi
kendaraan di jalan dan memungkinkan untuk dilengkapi dengan berbagai elemen
ruang seperti hidran air, telepon umum, dan perabot jalan.
Ruang Pejalan
Kaki di Bawah Tanah (Underground)
Area ini adalah ruang pejalan kaki yang merupakan
bagian dari bangunan di atasnya maupun jalur khusus pejalan kaki yang berada di
bawah permukaan tanah. Ruang pejalan kaki dibawah tanah ini harus terhubung
dengan tempat-tempat penyeberangan bagi pejalan kaki di bawah tanah.
Penyeberangan ini harus mampu dilihat dengan tepat untuk dapat melewatinya.
Untuk membantu jarak pandang di malam hari, tempat penyeberangan di bawah jalan
harus menyediakan penerangan yang cukup.
Ruang Pejalan
Kaki di Atas Tanah (Elevated)
Area ini adalah ruang pejalan kaki yang terletak di
atas permukaan tanah, contohnya jembatan penyeberangan.
Penyediaan
sarana dan prasarana untuk pejalan kaki sangat penting di kawasan perkotaan
karena pejalan kaki juga perlu mendapatkan kenyamanan dan keamanan. Di kawasan perkotaan, prinsip umum perencanaan
penyediaan prasarana dan sarana ruang pejalan kaki adalah sebagai berikut.
1.
Prinsip teknis
penataan system sirkulasi dan jalur penghubung mengacu pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
2.
Ruang yang
direncanakan harus dapat diakses oleh seluruh pengguna, termasuk oleh pengguna
dengan berbagai keterbatasan fisik.
3.
Lebar jalur
pejalan kaki harus sesuai dengan standar prasarana.
4.
Harus memberikan
kondisi aman, nyaman, ramah lingkungan, dan mudah untuk digunakan, sehingga
pejalan kaki tidak harus merasa terancam dengan lalu lintas atau gangguan dari
lingkungan sekitarnya.
5.
Jalur ynag
direncanakan mempunyai daya tarik atau nilai tambah lain diluar fungsi utama.
6.
Terciptanya
ruang social sehingga pejalan kaki dapat beraktivitas secara aman di ruang
publik.
7.
Terwujudnya keterpaduan
sistem, baik dari aspek penataan lingkungan atau dengan sistem transportasi
atau aksesibilitas antar kawasan.
8.
Terwujud perencanaan
yang efektif dan efisien sesuai dengan tingkat kebutuhan dan perkembangan
kawasan.
Zona Pejalan Kaki di Pusat Kota
Kawasan
pusat kota adalah kawasan yang mengakomodir volume pejalan kaki yang lebih
besar dibanding kawasan pemukiman. Ruang pejalan kaki di area ini dapat
berfungsi untuk berbagai tujuan yang beragam dan terdiri dari berbagai zona
yang dapat dimanfaatkan antara lain: zona bagian depan gedung, zona bagi
pejalan kaki, zona bagi tanaman/ perabotan jalan, dan zona untuk pinggiran
jalan.
1. Zona Bagian
Depan Gedung
Zona bagian depan gedung adalah area antara dinding
gedung dan pejalan kaki. Pejalan kaki biasanya akan tidak merasa nyaman bila
berjalan kaki secara langsung berdekatan dengan dinding gedung atau pagar.
Untuk itu jarak minimum setidaknya berjarak 0,6 meter dari jarak sisi gedung
atau tergantung pada penggunaan area ini. Ruang bagian depan dapat ditingkatkan
untuk memberikan kesempatan untuk ruang tambahan bagi pembukaan pintu atau
kedai kopi disisi jalan,serta kegiatan lainnya.
Bagi orang yang memiliki keterbatasan indera
penglihatan dan sering berjalan di zona ini, dapat menggunakan suara dari
gedung yang berdekatan sebagai orientasi atau bagi tuna netra pengguna tongkat
dapat berjalan dengan jarak antara 0,3 meter hingga 1,2 meter dari bangunan.
Bagian depan harus bebas dari halangan atau berbagai
objek yang menonjol. Zona bagian depan juga harus dapat dideteksi oleh tuna
netra yang menggunakan tongkat yang panjang.
2. Zona
Penggunaan bagi Pejalan Kaki
Zona ini adalah area dari koridor sisi jalan yang
secara khusus digunakan untuk area pejalan kaki. Area ini harus dibebaskan dari
seluruh rintangan, berbagai objek yang menonjol dan penghalang vertikal yang
berbahaya bagi pejalan kaki dan bagi yang memiliki keterbatasan indera
penglihatan.
Zona pejalan kaki ini setidaknya berukuran 1,8 hingga
3,0 meter atau lebih luas untuk memenuhi tingkat pelayanan yang diinginkan
dalam kawasan yang memiliki intensitas pejalan kaki yang tinggi. Kondisi ini
dibuat untuk memberikan kesempatan bagi para pejalan kaki yang berjalan
berdampingan atau bagi pejalan kaki yang berjalan berlawanan arah satu sama
lain.
Zona yang digunakan untuk pejalan kaki di jalan lokal
dan jalan kolektor adalah 1,2 meter dan jalan arteri dan jalan utama 1,8 meter.
Ruang tambahan diperlukan untuk tempat pemberhentian dan halte bus dengan luas
1,5 meter x 2,4 meter. Zona pejalan kaki tidak boleh kurang dari 1,2 meter yang
merupakan lebar minimum yang dibutuhkan untuk orang yang membawa seekor anjing,
pengguna alat bantu jalan dan para pejalan kaki.
Standar Penyediaan Pelayanan Ruang Pejalan
Kaki
Tingkat
pelayanan jaringan pejalan kaki pada makalah ini bersifat teknis dan umum dan dapat disesuaikan dengan
kondisi
lingkungan yang ada. Standar
penyediaan ini dapat
dikembangkan dan dimanfaatkan sesuai dengan tipologi ruang pejalan kaki
dengan memperhatikan aktifitas dan kultur lingkungan
sekitar. Berikut ini adalah tingkat pelayanan
atau level of service (LOS) pejalan
kaki.
1. LOS
A
Jalur pejalan kaki seluas lebih
dari 5,6 m2/pedestrian,
besar arus pejalan kaki kurang dari 16 pedestrian/menit/meter. Pada ruang pejalan kaki dengan LOS A orang dapat berjalan dengan
bebas, para pejalan kaki dapat menentukan
arah berjalan dengan bebas, dengan kecepatan
yang relatif cepat tanpa menimbulkan gangguan
antar sesama pejalan kaki.
2. LOS
B
Jalur pejalan kaki seluas 5,6 m2/pedestrian,
besar arus pejalan kaki
antara 16 – 23 pedestrian/menit/meter. Pada
LOS B, ruang pejalan
kaki masih nyaman untuk dilewati dengan kecepatan yang cepat. Keberadaan
pejalan kaki yang lainnya sudah mulai
berpengaruh pada arus pedestrian, tetapi para
pejalan kaki masih dapat berjalan dengan
nyaman tanpa mengganggu pejalan kaki
lainnya.
3. LOS
C
Jalur
pejalan kaki seluas antara 2,2 – 3,7 m2/pedestrian, besar arus
pejalan kaki antara 23 – 33 pedestrian/menit/meter. Pada LOS C, ruang pejalan kaki masih memiliki
kapasitas normal, para pejalan kaki dapat
bergerak dengan arus yang searah secara
normal walaupun pada arah yang berlawanan
akan terjadi persinggungan kecil. Arus pejalan
kaki berjalan dengan normal tetapi relatif lambat
karena keterbatasan ruang antar pejalan kaki.
4. LOS
D
Jalur
pejalan kaki seluas antara 1,1 – 2,2 m2/pedestrian, besar arus pejalan kaki
antara 33 – 49 pedestrian/menit/meter.
Pada LOS D, ruang pejalan kaki mulai terbatas, untuk berjalan
dengan arus normal harus sering berganti posisi
dan merubah kecepatan. Arus berlawanan
pejalan kaki memiliki potensi untuk dapat
menimbulkan konflik. LOS D masih
menghasilkan arus ambang nyaman untuk
pejalan kaki tetapi berpotensi timbulnya
persinggungan dan interaksi antar pejalan kaki.
5. LOS
E
Jalur
pejalan kaki seluas antara 0,75 – 1,4 m2/pedestrian, besar arus
pejalan kaki antara 49 – 75 pedestrian/menit/meter.
Pada LOS E, setiap pejalan
kaki akan memiliki kecepatan yang sama, karena banyaknya pejalan kaki yang ada.
Berbalik arah, atau berhenti akan memberikan
dampak pada arus secara langsung. Pergerakan
akan relatif lambat dan tidak teratur. Keadaan ini
mulai tidak nyaman untuk dilalui tetapi masih
merupakan ambang bawah dari kapasitas
rencana ruang pejalan kaki.
6. LOS
F
Jalur
pejalan kaki seluas kurang dari 0,75 m2/pedestrian dengan besar arus
pejalan kaki beragam. Pada LOS F,
kecepatan arus
pejalan kaki sangat lambat dan terbatas. Akan sering terjadi konflik dengan para pejalan
kaki yang searah ataupun berlawanan. Untuk
berbalik arah atau berhenti tidak mungkin
dilakukan. Karakter ruang pejalan kaki ini lebih
kearah berjalan sangat pelan dan mengantri.
LOS F ini merupakan tingkat pelayanan yang
sudah tidak nyaman dan sudah tidak sesuai
dengan kapasitas ruang pejalan kaki.
Fasilitas Sarana Ruang Pejalan Kaki
Persyaratan
teknis penyediaan sarana ruang pejalan kaki diatur dalam Keputusan
Menteri Perhubungan tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan: KM 65 Tahun 1993. Berikut ini adalah
sarana-sarana ruang pejalan kaki yang diperlukan.
1. Drainase
Drainase
terletak berdampingan atau dibawah dari ruang pejalan kaki. Drainase berfungsi
sebagai penampung dan jalur aliran air pada ruang pejalan kaki. Keberadaan
drainase akan dapat mencegah terjadinya banjir dan genangangenangan air pada
saat hujan. Dimensi minimal adalah lebar 50 centimeter dan tinggi 50
centimeter.
2. Jalur
Hijau
Jalur
hijau diletakan pada jalur amenitas dengan lebar 150 centimeter dan bahan yang
digunakan adalah tanaman peneduh.
3. Lampu
Penerangan
Lampu
penerangan diletakkan pada jalur amenitas. Terletak setiap 10 meter dengan
tinggi maksimal 4 meter, dan bahan yang digunakan adalah bahan dengan
durabilitas tinggi seperti metal & beton cetak.
4. Tempat
Duduk
Tempat
duduk diletakan pada jalur amenitas. Terletak setiap 10 meter dengan lebar 40
-50 cm, panjang 150 cm dan bahan yang digunakan adalah bahan dengan durabilitas
tinggi seperti metal dan beton cetak.
5. Pagar
Pengaman
Pagar
pengaman diletakan pada jalur amenitas. Pada titik tertentu yang berbahaya dan
memerlukan perlindungan dengan tinggi 90 centimeter, dan bahan yang digunakan
adalah metal/ beton yang tahan terhadap cuaca, kerusakan, dan murah
pemeliharaannya.
6. Tempat
Sampah
Tempat
sampah diletakan pada jalur amenitas. Terletak setiap 20 meter dengan besaran
sesuai kebutuhan, dan bahan yang digunakan adalah bahan dengan durabilitas
tinggi seperti metal dan beton cetak.
7. Marka,
Perambuan, Papan Informasi (Signage)
Marka
dan perambuan, papan informasi (signage) diletakan pada jalur amenitas, pada
titik interaksi sosial, pada jalur dengan arus pedestrian padat, dengan besaran
sesuai kebutuhan, dan bahan yang digunakan terbuat dari bahan yang memiliki
durabilitas tinggi, dan tidak menimbulkan efek silau.
8. Halte/
Shelter Bus dan Lapak Tunggu
Halte/
shelter bus dan lapak tunggu diletakan pada jalur amenitas. Shelter harus
diletakan pada setiap radius 300 meter atau pada titik potensial kawasan,
dengan besaran sesuai kebutuhan, dan bahan yang digunakan adalah bahan yang
memiliki durabilitas tinggi seperti metal.
9.
Telepon Umum
Telepon umum diletakan pada jalur amenitas. Terletak
pada setiap radius 300 meter atau pada titik potensial kawasan, dengan besaran
sesuai kebutuhan dan bahan yang digunakan adalah bahan yang memiliki
durabilitas tinggi seperti metal.
Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan
Pola pemanfaatan ruang pejalan kaki
mengacu pada kebijakan formal yang telah dikeluarkan, sehingga legalitas
pemanfaatannya tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Setiap pemanfaatan
ruang pejalan kaki diatur berdasarkan jenis kegiatan, waktu pemanfaatan, jumlah
pengguna, dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi. Ruang pejalan kaki memiliki
fungsi utama sebagai sirkulasi bagi pejalan kaki, selain itu dimanfaatkan untuk
berbagai macam kegiatan dan fungsi ruang luar bagi masyarakat sekitar.
1. Aktivitas
Pemanfaatan Ruang yang Diperbolehkan
a. Interaksi
Sosial
Aktivitas
sosial antar pengguna kawasan, seperti: berbincang-bincang, mendengarkan,
memperhatikan, duduk, makan, dan minum.
b. Sirkulasi
bagi Penyandang Cacat
Aktivitas
sirkulasi para penyandang cacat dari satu tempat ke tempat lainnya.
c. Zona Bagian Depan Gedung
Zona
ini dapat dimanfaatkan sebagai area masuk (entrance) bangunan, area perluasan
aktivitas dari dalam bangunan ke ruang luar bangunan, dan area transisi
aktivitas dari dalam bangunan ke bagian luar bangunan.
2. Aktivitas
Pemanfaatan Ruang yang Dilarang
Aktivitas kendaraan
bermotor tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas di ruang pejalan kaki.
3. Aktivitas
Pemanfaatan Ruang yang Diperbolehkan dengan Syarat
a. Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF)
Aktifitas
jual beli yang dilakukan di dalam ruang pejalan kaki dapat menjadi daya tarik
tersendiri bagi kawasan jika tertata dengan baik, tetapi dapat menimbulkan
permasalahan jika ruang pejalan kaki tersebut tidak tertata dengan baik.
Berikut ini adalah persyaratan pemanfaatan KUKF.
·
Jarak bangunan ke area
berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.
·
Lebar pedestrian
sekurang-kurangnya 5 meter dan lebar area berjualan maksimal 3 meter, atau
1:1,5 antara lebar jalur pejalan kaki dengan lebar area berdagang.
·
Ada organisasi tertentu
yang mengelola keberadaan KUKF.
·
Untuk jenis KUKF
tertentu, waktu berdagang diluar waktu kegiatan aktif gedung/ bangunan di
depannya.
b. Aktivitas
Pameran Sementara di Ruang Terbuka
Aktivitas
pameran sementara di ruang terbuka atau outdoor display dapat dilakukan jika
lebar ruang pejalan kaki minimal 5 meter dan lebar area berjualan maksimal 3
meter atau 1:2 antara lebar jalur pejalan kaki dengan lebar area pameran.
Dengan asumsi pengunjung pameran memanfaatkan separuh lebar jalur pejalan kaki
yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar