Sabtu, 19 September 2015

Penyediaan Pelayanan Ruang Pejalan Kaki

Saat ini, berjalan kaki dianggap sebagai pilihan transportasi yang ramah lingkungan. Selain menaiki sepeda, berjalan kaki merupakan moda transportasi murah yang dapat mengurangi polusi dan menjaga kesehatan jantung. Namun, sarana pejalan kaki berupa ruang pejalan kaki sangat minim. Pemerintah justru terlihat hanya peduli pada sarana kendaraan bermotor


Ada kawasan yang memiliki prioritas untuk dibangun ruang pejalan kaki. Berikut ini adalah kawasan yang dimaksud.
1.      Kawasan perkotaan dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi.
2.      Jalan-jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap.
3.      Kawasan yang memiliki aktivitas yang tinggi, seperti pasar dan kawasan bisnis/ komersial, dan jasa.
4.      Lokasi-lokasi dengan tingkat mobilitas tinggi dan periode yang pendek, seperti stasiun, terminal, sekolah, rumah sakit, dan lapangan olah raga.
5.      Lokasi yang mempunyai mobilitas yang tinggi pada hari-hari tertentu, misalnya lapangan/ gelanggang olah raga dan tempat ibadah.


Ruang pejalan kaki adalah jalur khusus bagi pejalan kaki. Berikut ini adalah klasifikasinya berdasarkan pedoman ruang pejalan kaki.

1.      Ruang Pejalan Kaki di Sisi Jalan (Sidewalk)
Ruang pejalan kaki di sisi jalan (sidewalk) merupakan bagian dari sistem jalur pejalan kaki dari tepi jalan raya hingga tepi terluar lahan milik bangunan.

2.      Ruang Pejalan Kaki di Sisi Air (Promenade)
Ruang pejalan kaki yang pada salah satu sisinya berbatasan dengan badan air.

3.      Ruang Pejalan Kaki di Kawasan Komersial/ Perkantoran (Arcade)
Ruang pejalan kaki yang berdampingan dengan bangunan pada salah satu atau kedua sisinya. Ini adalah area yang harus dirancang untuk mengakomodasi volume yang lebih besar dari para pejalan kaki dibanding di area-area di kawasan permukiman. Batas jalanan (jalur transportasi) pada area ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan yang beragam. Agar ruang pejalan kaki yang ada dapat tetap melayani para pejalan kaki yang melintasi area ini dengan nyaman maka area ini dibagi menjadi beberapa zona, antara lain:

a.       Zona bagian depan gedung
b.      Zona bagi pejalan kaki
c.       Zona bagi tanaman / perabot
d.      Zona untuk pinggiran jalan


   Ruang Pejalan Kaki di Ruang Terbuka Hijau (Green Pathway)
Area ini berada di antara ruang terbuka hijau. Ruang ini merupakan pembatas di antara ruang hijau dan ruang sirkulasi pejalan kaki. Area ini menyediakan satu penyangga dari sirkulasi kendaraan di jalan dan memungkinkan untuk dilengkapi dengan berbagai elemen ruang seperti hidran air, telepon umum, dan perabot jalan.

   Ruang Pejalan Kaki di Bawah Tanah (Underground)
Area ini adalah ruang pejalan kaki yang merupakan bagian dari bangunan di atasnya maupun jalur khusus pejalan kaki yang berada di bawah permukaan tanah. Ruang pejalan kaki dibawah tanah ini harus terhubung dengan tempat-tempat penyeberangan bagi pejalan kaki di bawah tanah. Penyeberangan ini harus mampu dilihat dengan tepat untuk dapat melewatinya. Untuk membantu jarak pandang di malam hari, tempat penyeberangan di bawah jalan harus menyediakan penerangan yang cukup.
  Ruang Pejalan Kaki di Atas Tanah (Elevated)
Area ini adalah ruang pejalan kaki yang terletak di atas permukaan tanah, contohnya jembatan penyeberangan.

Penyediaan sarana dan prasarana untuk pejalan kaki sangat penting di kawasan perkotaan karena pejalan kaki juga perlu mendapatkan kenyamanan dan keamanan. Di kawasan perkotaan, prinsip umum perencanaan penyediaan prasarana dan sarana ruang pejalan kaki adalah sebagai berikut.
1.      Prinsip teknis penataan system sirkulasi dan jalur penghubung mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
2.      Ruang yang direncanakan harus dapat diakses oleh seluruh pengguna, termasuk oleh pengguna dengan berbagai keterbatasan fisik.
3.      Lebar jalur pejalan kaki harus sesuai dengan standar prasarana.
4.      Harus memberikan kondisi aman, nyaman, ramah lingkungan, dan mudah untuk digunakan, sehingga pejalan kaki tidak harus merasa terancam dengan lalu lintas atau gangguan dari lingkungan sekitarnya.
5.      Jalur ynag direncanakan mempunyai daya tarik atau nilai tambah lain diluar fungsi utama.
6.      Terciptanya ruang social sehingga pejalan kaki dapat beraktivitas secara aman di ruang publik.
7.      Terwujudnya keterpaduan sistem, baik dari aspek penataan lingkungan atau dengan sistem transportasi atau aksesibilitas antar kawasan.
8.      Terwujud perencanaan yang efektif dan efisien sesuai dengan tingkat kebutuhan dan perkembangan kawasan.


 Zona Pejalan Kaki di Pusat Kota

Kawasan pusat kota adalah kawasan yang mengakomodir volume pejalan kaki yang lebih besar dibanding kawasan pemukiman. Ruang pejalan kaki di area ini dapat berfungsi untuk berbagai tujuan yang beragam dan terdiri dari berbagai zona yang dapat dimanfaatkan antara lain: zona bagian depan gedung, zona bagi pejalan kaki, zona bagi tanaman/ perabotan jalan, dan zona untuk pinggiran jalan.

1.      Zona Bagian Depan Gedung
Zona bagian depan gedung adalah area antara dinding gedung dan pejalan kaki. Pejalan kaki biasanya akan tidak merasa nyaman bila berjalan kaki secara langsung berdekatan dengan dinding gedung atau pagar. Untuk itu jarak minimum setidaknya berjarak 0,6 meter dari jarak sisi gedung atau tergantung pada penggunaan area ini. Ruang bagian depan dapat ditingkatkan untuk memberikan kesempatan untuk ruang tambahan bagi pembukaan pintu atau kedai kopi disisi jalan,serta kegiatan lainnya.
Bagi orang yang memiliki keterbatasan indera penglihatan dan sering berjalan di zona ini, dapat menggunakan suara dari gedung yang berdekatan sebagai orientasi atau bagi tuna netra pengguna tongkat dapat berjalan dengan jarak antara 0,3 meter hingga 1,2 meter dari bangunan.
Bagian depan harus bebas dari halangan atau berbagai objek yang menonjol. Zona bagian depan juga harus dapat dideteksi oleh tuna netra yang menggunakan tongkat yang panjang.

2.      Zona Penggunaan bagi Pejalan Kaki
Zona ini adalah area dari koridor sisi jalan yang secara khusus digunakan untuk area pejalan kaki. Area ini harus dibebaskan dari seluruh rintangan, berbagai objek yang menonjol dan penghalang vertikal yang berbahaya bagi pejalan kaki dan bagi yang memiliki keterbatasan indera penglihatan.
Zona pejalan kaki ini setidaknya berukuran 1,8 hingga 3,0 meter atau lebih luas untuk memenuhi tingkat pelayanan yang diinginkan dalam kawasan yang memiliki intensitas pejalan kaki yang tinggi. Kondisi ini dibuat untuk memberikan kesempatan bagi para pejalan kaki yang berjalan berdampingan atau bagi pejalan kaki yang berjalan berlawanan arah satu sama lain.
Zona yang digunakan untuk pejalan kaki di jalan lokal dan jalan kolektor adalah 1,2 meter dan jalan arteri dan jalan utama 1,8 meter. Ruang tambahan diperlukan untuk tempat pemberhentian dan halte bus dengan luas 1,5 meter x 2,4 meter. Zona pejalan kaki tidak boleh kurang dari 1,2 meter yang merupakan lebar minimum yang dibutuhkan untuk orang yang membawa seekor anjing, pengguna alat bantu jalan dan para pejalan kaki.





Standar Penyediaan Pelayanan Ruang Pejalan Kaki

Tingkat pelayanan jaringan pejalan kaki pada makalah ini bersifat teknis dan umum dan dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada. Standar penyediaan ini dapat dikembangkan dan dimanfaatkan sesuai dengan tipologi ruang pejalan kaki dengan memperhatikan aktifitas dan kultur lingkungan sekitar. Berikut ini adalah tingkat pelayanan atau level of service (LOS) pejalan kaki.

1.      LOS A
Jalur pejalan kaki seluas lebih dari 5,6 m2/pedestrian, besar arus pejalan kaki kurang dari 16 pedestrian/menit/meter. Pada ruang pejalan kaki dengan LOS A orang dapat berjalan dengan bebas, para pejalan kaki dapat menentukan arah berjalan dengan bebas, dengan kecepatan yang relatif cepat tanpa menimbulkan gangguan antar sesama pejalan kaki.

2.      LOS B
Jalur pejalan kaki seluas 5,6 m2/pedestrian, besar arus pejalan kaki antara 16 – 23 pedestrian/menit/meter. Pada LOS B, ruang pejalan kaki masih nyaman untuk dilewati dengan kecepatan yang cepat. Keberadaan pejalan kaki yang lainnya sudah mulai berpengaruh pada arus pedestrian, tetapi para pejalan kaki masih dapat berjalan dengan nyaman tanpa mengganggu pejalan kaki lainnya.
3.      LOS C
Jalur pejalan kaki seluas antara 2,2 – 3,7 m2/pedestrian, besar arus pejalan kaki antara 23 – 33 pedestrian/menit/meter. Pada LOS C, ruang pejalan kaki masih memiliki kapasitas normal, para pejalan kaki dapat bergerak dengan arus yang searah secara normal walaupun pada arah yang berlawanan akan terjadi persinggungan kecil. Arus pejalan kaki berjalan dengan normal tetapi relatif lambat karena keterbatasan ruang antar pejalan kaki.
4.      LOS D
Jalur pejalan kaki seluas antara 1,1 – 2,2 m2/pedestrian, besar arus pejalan kaki antara 33 – 49 pedestrian/menit/meter. Pada LOS D, ruang pejalan kaki mulai terbatas, untuk berjalan dengan arus normal harus sering berganti posisi dan merubah kecepatan. Arus berlawanan pejalan kaki memiliki potensi untuk dapat menimbulkan konflik. LOS D masih menghasilkan arus ambang nyaman untuk pejalan kaki tetapi berpotensi timbulnya persinggungan dan interaksi antar pejalan kaki.
5.      LOS E
Jalur pejalan kaki seluas antara 0,75 – 1,4 m2/pedestrian, besar arus pejalan kaki antara 49 – 75 pedestrian/menit/meter. Pada LOS E, setiap pejalan kaki akan memiliki kecepatan yang sama, karena banyaknya pejalan kaki yang ada. Berbalik arah, atau berhenti akan memberikan dampak pada arus secara langsung. Pergerakan akan relatif lambat dan tidak teratur. Keadaan ini mulai tidak nyaman untuk dilalui tetapi masih merupakan ambang bawah dari kapasitas rencana ruang pejalan kaki.
6.      LOS F
Jalur pejalan kaki seluas kurang dari 0,75 m2/pedestrian dengan besar arus pejalan kaki beragam. Pada LOS F, kecepatan arus pejalan kaki sangat lambat dan terbatas. Akan sering terjadi konflik dengan para pejalan kaki yang searah ataupun berlawanan. Untuk berbalik arah atau berhenti tidak mungkin dilakukan. Karakter ruang pejalan kaki ini lebih kearah berjalan sangat pelan dan mengantri. LOS F ini merupakan tingkat pelayanan yang sudah tidak nyaman dan sudah tidak sesuai dengan kapasitas ruang pejalan kaki.



Fasilitas Sarana Ruang Pejalan Kaki

Persyaratan teknis penyediaan sarana ruang pejalan kaki diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: KM 65 Tahun 1993. Berikut ini adalah sarana-sarana ruang pejalan kaki yang diperlukan.

1.      Drainase
Drainase terletak berdampingan atau dibawah dari ruang pejalan kaki. Drainase berfungsi sebagai penampung dan jalur aliran air pada ruang pejalan kaki. Keberadaan drainase akan dapat mencegah terjadinya banjir dan genangangenangan air pada saat hujan. Dimensi minimal adalah lebar 50 centimeter dan tinggi 50 centimeter.

2.      Jalur Hijau
Jalur hijau diletakan pada jalur amenitas dengan lebar 150 centimeter dan bahan yang digunakan adalah tanaman peneduh.

3.      Lampu Penerangan
Lampu penerangan diletakkan pada jalur amenitas. Terletak setiap 10 meter dengan tinggi maksimal 4 meter, dan bahan yang digunakan adalah bahan dengan durabilitas tinggi seperti metal & beton cetak.

4.      Tempat Duduk
Tempat duduk diletakan pada jalur amenitas. Terletak setiap 10 meter dengan lebar 40 -50 cm, panjang 150 cm dan bahan yang digunakan adalah bahan dengan durabilitas tinggi seperti metal dan beton cetak.

5.      Pagar Pengaman
Pagar pengaman diletakan pada jalur amenitas. Pada titik tertentu yang berbahaya dan memerlukan perlindungan dengan tinggi 90 centimeter, dan bahan yang digunakan adalah metal/ beton yang tahan terhadap cuaca, kerusakan, dan murah pemeliharaannya.

6.      Tempat Sampah
Tempat sampah diletakan pada jalur amenitas. Terletak setiap 20 meter dengan besaran sesuai kebutuhan, dan bahan yang digunakan adalah bahan dengan durabilitas tinggi seperti metal dan beton cetak.

7.      Marka, Perambuan, Papan Informasi (Signage)
Marka dan perambuan, papan informasi (signage) diletakan pada jalur amenitas, pada titik interaksi sosial, pada jalur dengan arus pedestrian padat, dengan besaran sesuai kebutuhan, dan bahan yang digunakan terbuat dari bahan yang memiliki durabilitas tinggi, dan tidak menimbulkan efek silau.

8.      Halte/ Shelter Bus dan Lapak Tunggu
Halte/ shelter bus dan lapak tunggu diletakan pada jalur amenitas. Shelter harus diletakan pada setiap radius 300 meter atau pada titik potensial kawasan, dengan besaran sesuai kebutuhan, dan bahan yang digunakan adalah bahan yang memiliki durabilitas tinggi seperti metal.

9.      Telepon Umum
Telepon umum diletakan pada jalur amenitas. Terletak pada setiap radius 300 meter atau pada titik potensial kawasan, dengan besaran sesuai kebutuhan dan bahan yang digunakan adalah bahan yang memiliki durabilitas tinggi seperti metal.




Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan

Pola pemanfaatan ruang pejalan kaki mengacu pada kebijakan formal yang telah dikeluarkan, sehingga legalitas pemanfaatannya tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Setiap pemanfaatan ruang pejalan kaki diatur berdasarkan jenis kegiatan, waktu pemanfaatan, jumlah pengguna, dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi. Ruang pejalan kaki memiliki fungsi utama sebagai sirkulasi bagi pejalan kaki, selain itu dimanfaatkan untuk berbagai macam kegiatan dan fungsi ruang luar bagi masyarakat sekitar.

1.      Aktivitas Pemanfaatan Ruang yang Diperbolehkan

a.       Interaksi Sosial
Aktivitas sosial antar pengguna kawasan, seperti: berbincang-bincang, mendengarkan, memperhatikan, duduk, makan, dan minum.
b.      Sirkulasi bagi Penyandang Cacat
Aktivitas sirkulasi para penyandang cacat dari satu tempat ke tempat lainnya.
c.       Zona Bagian Depan Gedung
Zona ini dapat dimanfaatkan sebagai area masuk (entrance) bangunan, area perluasan aktivitas dari dalam bangunan ke ruang luar bangunan, dan area transisi aktivitas dari dalam bangunan ke bagian luar bangunan.


2.      Aktivitas Pemanfaatan Ruang yang Dilarang
Aktivitas kendaraan bermotor tidak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas di ruang pejalan kaki.

3.      Aktivitas Pemanfaatan Ruang yang Diperbolehkan dengan Syarat
a.       Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF)
Aktifitas jual beli yang dilakukan di dalam ruang pejalan kaki dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi kawasan jika tertata dengan baik, tetapi dapat menimbulkan permasalahan jika ruang pejalan kaki tersebut tidak tertata dengan baik. Berikut ini adalah persyaratan pemanfaatan KUKF.
·         Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak menganggu sirkulasi pejalan kaki.
·         Lebar pedestrian sekurang-kurangnya 5 meter dan lebar area berjualan maksimal 3 meter, atau 1:1,5 antara lebar jalur pejalan kaki dengan lebar area berdagang.
·         Ada organisasi tertentu yang mengelola keberadaan KUKF.
·         Untuk jenis KUKF tertentu, waktu berdagang diluar waktu kegiatan aktif gedung/ bangunan di depannya.

b.      Aktivitas Pameran Sementara di Ruang Terbuka

Aktivitas pameran sementara di ruang terbuka atau outdoor display dapat dilakukan jika lebar ruang pejalan kaki minimal 5 meter dan lebar area berjualan maksimal 3 meter atau 1:2 antara lebar jalur pejalan kaki dengan lebar area pameran. Dengan asumsi pengunjung pameran memanfaatkan separuh lebar jalur pejalan kaki yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar